Rakor Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi 2025
Portal Katingan – Inspektorat Kabupaten Katingan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Katingan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Katingan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2025. Rakor ini diselenggarakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (30/1/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI yang bertujuan menciptakan lingkungan desa yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui berbagai strategi pencegahan dan pengawasan.
Dalam rakor tersebut, KPK RI memberikan arahan terkait kriteria desa yang dapat menjadi percontohan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta langkah-langkah strategis yang perlu diterapkan oleh pemerintah daerah. Kabupaten Katingan sebagai salah satu daerah yang berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih turut serta dalam upaya memperluas cakupan desa percontohan antikorupsi.
Dengan diadakannya rakor ini, diharapkan Kabupaten Katingan dapat berperan aktif dalam mendukung program Desa Antikorupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.