Rakor Pimpinan Kementrian /Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023
Portal Kantingan – Menciptakan Pemerintahan bebas dari tindakan korupsi merupakan harapan dan cita-cita bagi seluruh Instasi Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Katingan. Asisten III Setda Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe didampingi Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Ferras, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan Karya Darma, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Gibzon, Sekretaris BPKSDM Kab. Katingan Dewi Rati, Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Katingan Yerri Novita, Kepala Bagian Organisasi Yosefa Jambang, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Katingan dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfostandi Kabupaten Katingan Diahkomalasari mengikuti Rapat Koordinasi Peluncuran Indikator Monitoring Center For Prevention bersama KPK-RI secara daring melalui apikasi zoom meeting di Ruang Rapat Wakil Bupati. Selasa, (22/3/ 2023).

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Program MCP 2023 mengusung tema Sinergi pencegahan korupsi sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah, dengan dibentuknya tema tersebut deputi mengharapkan dapat mendorong para Pemerintah Daerah melakukan tranformasi nilai dan praktek pemerintahan yang tranparan dan efektif, sehingga menurunkan dan mencegah praktek korupsi di daerah.

Didik Agung Widjanarko juga menyampaikan bahwa pembahasan MCP Korupsi pada tahun 2023 ini berfokus pada pengadaan barang dan jasa. Hal ini didasarkan pada data perolehan yang menunjukkan bahwa 70% tindak korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu Pemerintah Daerah secara ketat penjaga alur kerja minimal 8 (delapan) area intervensi di pemerintahan jika ingin menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan bebas korupsi. 8 area intervensi tersebut terdiri dari perencanaan dan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimasilsasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola desa.

“Birokrasi efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan hal itu adalah adanya dukungan kepala daerah beserta para perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi ,” ungkap Brigjen Didik Wijanarko. (YSM)