RAPAT HARMONISASI ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Portal Katingan - Bertempat di Aula Mentaya Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Selasa (29/10/2024) dilakasanakan Rapat Harmonisasi Pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Katingan tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, imbas terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Marjoni, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Hukum serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Marjoni, kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan memperkuat konsep rencana peraturan, guna memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara efektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya hal ini, diharapkan dengan adanya rapat harmonisasi ini, Kabupaten Katingan dapat segera menetapkan perubahan Perda tersebut, sehingga mampu meningkatkan tata kelola barang milik daerah yang lebih efektif,” pungkas Marjoni.