Sosialisasi GEMAPATAS tahun 2023
Portal Katingan - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan melaksanakan Kegiatan atau Gerakan Masyarakat Memasang Patok Batas ini akan dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota), insan pertanahan serta seluruh masyarakat pemilik tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Hampalit, Senin (30/1/2023) merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pelaksanaan pengumpulan data fisik. Yang sebelum pelaksanaannya dilaksanakan pemasangan tanda batas. Agar pemasangan tanda batas mendapatkan perhatian oleh masyarakat, akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan target 1 (satu) juta patok tanda bata.
Kegiatan GEMAPATAS Gerakan Masyarakat Memasang Patok Batas ini akan dilaunching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota), insan pertanahan serta seluruh masyarakat pemilik tanah yang bertujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.
Turut hadir sebagai narasumber Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan, Kejaksaan Kabupaten Katingan dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Katingan (Eddy).