Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Bupati Katingan Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kades Serentak dan Pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu di Kabupaten Katingan Tahun 2021

Portal Katingan - Rapat koordinasi dan sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh Kecamatan, Penjabat Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menyamakan persepsi atau pendapat.   Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas saat membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu di Kabupaten Katingan Tahun 2021 di Gedung Pertemuan Salawah. Senin, 30 Agustus 2021.   "Penyamaran persepsi artinya terdapat persamaan pedoman antar desa dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yaitu Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021" jelas Bupati Katingan.   Menurut Sakariyas, pemilihan kepala desa adalah suatu proses administrasi yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang merupakan landasan hukumnya.   "Saat melaksanakan tugas kita harus berpedoman dengan aturan yang telah ditetapkan dan masing-masing pihak yakni kecamatan, desa dan Kabupaten harus memahami tugas dan fungsinya saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa", tegas Bupati.   Bupati berharap Pemilihan kepada desa yang akan dilaksanakan dapat berjalan secara kondusif sesuai dengan program, tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Katingan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.