Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan Menggelar Rapat Bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan
Portal Katingan - Jelang Penetapan UMK Tahun 2022, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari Birokrat, Akademisi, Serikat Pekerja dan Pengusaha yang dilaksanakan pada hari senin, tanggal 25 Oktober 2021 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.
Menurut Plt. Kepala DinasTransmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Elmon Sianturi, pertemuan ini digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum Kabupaten, sejalan dengan berlakunya Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan Upah bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam mencapai kesejahteraan pekerja/ buruh. Dan pastinya tetap memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja," jelas Kadis ini.
Ditambahkannya, Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan memperkirakan kenaikan UMK 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak tetapi lebih baik dari 2021, dimana tidak terjadi kenaikan Upah Minimum. pasalnya, situasi pandemi Covid-19 berdampak pada hampir semua sektor.
"Dalam memahami bahwa Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak, namun penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju dalam masa pemulihan dari dampak pandemi Covid – 19," pungkas Elmon Sianturi. (Ririt/Diah/ Foto : Ririt)