DP3 Katingan Bahas FGD tentang Raperda LP2B
Portal Katingan - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (P3) Kabupaten Katingan mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kamis, 11 November 2021.
Kegiatan FGD Raperda ini bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala. Dan dihadiri Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Yosua Bawan dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Menurut Yosua Bahan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Katingan, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertaniaan Pangan Berkelanjutan.
“Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah 1. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; 2. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; 3. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; 4. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; 5. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; 6. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; 7. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; 8. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan 9. mewujudkan revitalisasi pertanian,” jelas Kabid Yosua.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 50 peserta yang dihadiri oleh Koramil, Danramil, Lurah, Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani, Ketua KWT, Kepala BPP, Penyuluh Pertanian dan rombongan dari Dinas P3 Kabupaten Katingan menyepakati hasil kajian mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dan meminta agar dapat segera buatkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan. (Welsi/Diah/ Foto : Welsi).