Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

DPMPTSP Katingan Lakukan Jemput Bola Kegiatan Pelayanan Perizinan

Portal Katingan - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan mengadakan kegiatan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan pola jemput bola. Hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Katingan Karya Darma, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan selanjutnya dengan berlakunya ketentuan ini maka pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko wajib dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Rabu, 17 November 2021.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Adapun tingkat risiko usaha terbagi atas 4 (empat) tingkat risiko usaha yaitu Tingkat Risiko Rendah, Tingkat Risiko Menengah Rendah, Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tingkat Risiko Tinggi.

Sasaran utama Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan pola jemput bola ini adalah pelaku usaha Mikro dan Kecil sehingga diharapkan nantinya semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Katingan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Kegiatan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dengan pola jemput bola dilaksanakan pada Bulan Nopember 2021 secara bergilir di 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Katingan Hilir. (Patrisia/Diah/ Foto : Patrisia).