Wabup Katingan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Katingan Tahun 2021
Portal Katingan – “Berdasarkan informasi prediksi cuaca dari BMKG secara umum Kabupaten Katingan akan masuk musim kemarau di Bulan Mei 2021,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Katingan Tahun 2021 dari Halaman Kantor Bupati Katingan. Kamis, 4 Februari 2021.
Menurutnya, data pantau hotspot tahun 2020 di Kabupaten Katingan berjumlah 920 titik bersumber dari Satelit Lapan, dan jumlah titik dari Januari hingga 2 Maret 2021 sebanyak 8 titik hotspot.
“Melihat jumlah titik hotspot yang ada maka potensi ancaman kebakaran hutan dan lahan sudah ada dan harus segera dipadamkan sedini mungkin supaya tidak meluas dan bertambah banyak dan harus kita antisipasi sedini mungkin oleh kita bersama,” tegas Wabup.
Ditambahkannya, untuk mengatasi hal ini perlunya sinergitas antar anggota satgas yang terbentuk dari Tingkat Desa hingga Tingkat Kabupaten bersama seluruh stakeholders terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Katingan.
“Kita patut bersyukur saat ini untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, kita mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya dihadapan peserta apel.
Dalam kesempatan ini, Sunardi NT. Litang selaku Wakil Bupati Katingan menyampaikan arahan-arahan, yaitu pertama: mengutamakan upaya pencegahan dini melalui diteksi dini (pemetaan daerah rawan karhutla dan pemetaan daerah peladang/petani), monitoring areal rawan hotspot, serta pemantauan kondisi harian di lapangan; kedua: monitoring dan pengawasan harus sampai bawah dengan melibatkan bhabinkamtibmas, kepala desa, Satgas Kebencanaan di Desa dalam penanganan karhutla, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakatuntuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi yang humanis.
Ketiga: cari solusi yang permanen agar korporasi dan masyarakat pembukaan lahan dengan tidak membakar (PLTB); keempat: penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan; kelima: penempatan sarpas di daerah rawan karhutla; keenam: jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat sehingga api sulit dikendalikan; ketujuh: tegakkan hukum, berikan sanksi yang tegas kepada pelaku sehingga ada efek jera; kedelapan: libatkan pihak swasta untuk ikut pembinaan kerjasama dalam mendeteksi dini dalam mencegah atau pemadaman potensi karhutla; kesembilan: pemerintah kecamatan dan desa membentuk dan mengaktifkan Satgas Penangan Karhutla.
“Saya percaya bahwa kebakaran hutan dan lahan bisa dicegah karena sebagian besar penyebab kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh faktor manusia sehingga perlu pendekatan secara humanis kepada masyarakat, guna bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan sehingga terwujud Katingan Bebas Kabut Asap Tahun 2021,” tegas Wakil Bupati Katingan.