Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Sosialisasi Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Portal Katingan – Asisten II Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama didampingi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan  Tabel membuka secara langsung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Aula DPUPRHUB Kabupaten Katingan. Rabu, 06 Juli 2022.

Dalam sambutan Asisten II sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam pengadaan barang/jasa, mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka persamaan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden tersebut dengan baik untuk menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi baik keuangan maupun barang/jasa serta meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akhmad Rubama berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dari aparatur pemerintah, baik pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi akan dapat lebih paham dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini ditempat kerja masing-masing untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas dan Pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, sehingga nantinya terjadi persamaan persepsi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat mengimplementasikan peraturan presiden tersebut dengan baik. 

Peserta terdiri dari ASN dari setiap OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Katingan dan Penyedia Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konsultasi.(Sutie, Foto : Wahyu)