Bupati Katingan Pimpin Rapat Pembahasan Penganggaran Percepatan Persertipikatan Aset Tanah Milik Daerah
Portal Katingan - Berdasarkan catatan KPK, ada 1.136 bidang tanah milik Pemkab Katingan dan hanya sekitar 250 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Untuk membahas hal tersebut, Bupati Katingan Sakariyas memimpin Rapat Pembahasan Penganggaran Percepatan Persertipikatan Aset Tanah Milik Daerah dari Ruang Rapat Bupati Katingan. Selasa, 20 April 2021.
Rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Katingan Sunardi NT. Litang, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Katingan.
Menurut Bupati Katingan, aset yang saat ini ada dan belum ada sertipikatnya harus segera diinventarisir, untuk segera diusulkan pembuatan sertipikatnya.
"Pengelolaan aset milik daerah itu haruslah tertib dan tercatat, karena salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi. Bagi Perangkat Daerah yang saat ini memiliki aset yang belum ada keabsahan surat menyuratnya untuk segera dibuat SKT dan segara ajukan ke Disperkimtan Kabupaten Katingan untuk dibuat sertipikatnya dan harus selesai pada pertengahan tahun 2022", tegas Bupati Sakariyas.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatangan pakta integritas antara Bupati Katingan dengan Kepala Perangkat Daerah mengenai percepatan persertipikatan tanah milik pemerintah.