Bupati Katingan Sakariyas Lakukan Intesifikasi Pengawasan Pangan Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Portal Katingan - Bupati Katingan Sakariyas didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr. Robertus Pamuryanto dan jajaran Dinas Kesehatan beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait bersama dengan Balai Besar POM Palangkaraya melakukan intesifikasi pengawasan pangan bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Senin, 26 April 2021. Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Petugas Balai POM Palangkaraya dengan mobil laboratorium keliling melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel makanan di beberapa lokasi penjualan jajanan buka puasa yang terdapat di Kota Kasongan. Pengambilan sampel jajanan buka puasa untuk dilakukan pengujian guna mengetahui ada tidaknya bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan bahan pewarna makanan yang berbahaya lainnya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan kegiatan pengawasan ini diharapkan masyarakat katingan pada umumnya dapat mengkonsumsi makanan yang sehat aman dari bahan berbahaya serta pembuat makanan-makanan berbuka puasa dapat berhati-hati dalam memilih bahan baku dan tidak menggunakan bahan berbahaya. Bupati Katingan sangat mendukung kegiatan pengawasan ini karena merupakan salah upaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Disamping itu produsen atau pembuat makanan-makanan berbuka puasa berhati-hati dalam memilih bahan baku dan tidak menggunakan bahan berbahaya. "Saya mengimbau agar masyarakat tidak membeli barang-barang pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya karena akan berdampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsinya. Pastinya wajib mematuhi Protokol Kesehatan baik itu pedagang dan pembeli. Buat pedangan jangan melayani pembeli yang tidak mengenakan masker, begitu juga sebaliknya", tegas Bupati Katingan. Bupati Katingan Sakariyas juga mengingatkan agar tidak mudik saat lebaran, dan untuk mempertegasnya telah diterbitkan Edaran Bupati Katingan Nomor 232/BPBD/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Katingan.