Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di halaman Kejaksaan Negeri Katingan. Senin 7 Juni 2021.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan di air dalam ember, dibakar, di potong-potong dan yang dipimpin oleh KAJARI serta didampingi oleh perwakilan dari Kementrian Agama, Kabag. Hukum, Lapas Kasongan, Kepolisian, Polisi Pamung Praja, dan Badan Narkotika Katingan.