Asisten Perekonomian dan Pembangunan Menutup Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE, dan E-Katalog Serta Penggunaan Aplikasi SIRUP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021
Portal Katingan – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama mewakil Bupati Katingan didampingi Kabag Pengadaan barang Jasa Setda Kab. Katingan menutup secara resmi Kegiatan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE, dan E-Katalog Serta Penggunaan Aplikasi SIRUP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021. Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari pada Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan. Kamis, 17 Juni 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara, seluruh narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peserta atas bantuan serta partisipasinya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik untuk menambah pengetahuan para stake holders pengelola pengadaan barang/jasa, penyedia dan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Katingan,” Asisten II ini.
Bupati Katingan melalui Asisten II mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara pada seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mengimplementasikan hasil pelatihan, agar pertama, pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedua, Penyusunan rencana umum penggadaan (RUP) dapat dilaksanakan dengan benar sesuai pedoman penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa dan memperhatikan batas waktu pengumuman rencana umum penggadaan paling lambat tanggal 31 Maret untuk tahun berikutnya, sebagai bahan penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB)
Ketiga, PPK berkewajiban untuk melaksanakan pencatatan (input) data/nilai kontrak pada aplikasi e-kontrak untuk seluruh pengadaan, baik melalui tender, non-tender (pengadaan langsung/penunjukan langsung) e-purchasing, non-purchasing pencatatan non-tender dan pencatatan swakelola, pada aplikasi spse versi 4.4 secara lengkap, sehingga proses pengadaan barang/jasa selanjutnya tidak terhambat, untuk mendukung penggunaan aplikasi monitoring evaluasi lokal (amel) LKPP. Keempat, menganggarkan paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari total nilai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam apbd untuk mendukung peran serta usaha mikro, kecil dan menengah (umkm) dimasa pandemi covid-19, demi perbaikan perekonomian masyarakat dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
Kelima, mendukung belanja pemerintah melalui aplikasi e-katalog dan aplikasi bela pengadaan agar usaha mikro, kecil dan menengah (umkm) di kabupaten katingan, dapat berperan aktif dalam transformasi digitalisasi pengadaan. Keenam, dalam rangka monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa diharapkan kedepan penggunaan aplikasi monitoring evaluasi lokal (amel) LKPP menjadi satu basis data yang dapat menjadi bahan mengambil kebijakan sehingga percepatan penyerapan apbd melalui pengadaan barang/jasa dapat mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan.