Sekda Kab Katingan Membuka Rapat Evaluasi Penerimaan PAD Kabupaten Katingan Tahun 2021
Portal Katingan - Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 Triwulan I sampai dengan Bulan Mei Tahun 2021 yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang di Gedung Aula BPKAD Kab. Katingan. Senin, 21 Juni 2021.
Bupati Katingan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kab Katingan Pransang menyebutkan rapat evaluasi ini merupakan tolak ukur untuk melihat perkembangan pendapatan daerah Kabupaten Katingan dari tahun ke tahun. Dan dijadikan modal dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan daerahuntuk mensejahterakan masyarakat.
"Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah khususnya pendapatan asli daerah (pad) yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah, dimana salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Dan tertuang pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang potensial, " jelas Sekda Katingan.
Ditambahkannya, Pemerintah daerah Kabupaten Katingan telah mengimplementasikan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tersebut dengan beberapa peraturan daerah Kabupaten Katingan, yaitu pertama Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; kedua Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; ketiga Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; dan keempat Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Sekda juga mengatakan pendapatan daerah di Kabupaten Katingan memiliki 3 (tiga) kelompok besar pendapatan, yaitu pertama Kelompok pendapatan asli daerah (PAD); kedua Kelompok pendapatan transfer (dana perimbangan); dan ketiga Kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah.
Selain membahas cara mengangkat angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang pengelolaan pajak-pajak Badan Usaha Milik Daerah serta Non Milik Daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan produk-produk milik Badan Usaha Milik Daerah, rapat evaluasi ini juga meminta perhatian dari Kepala OPD pengelola PAD untuk bekerja lebih maksimal dalam mencapai realisasi sesuai target yang telah ditetapkan serta selalu giat melaksanakan dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Katingan.
Tampak hadir Perwira Penghubung 1015 Sampit, mewakili Kapolres Katingan, Kepala BPKAD Kab. Katingan Eka Suryadilaga, Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Katingan pada rapat evaluasi yang membahas penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 dari bulan Maret hingga bulan Mei Tahun 2021.