Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Asisten II Hadiri Kegiatan Knowlage Sharing Sinergi Memperkuat Perlindungan di Industri Keuangan

Portal Katingan - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfopersantik Kab. Katingan, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi Kab. Katingan dan Kasubbag EKSDA Setda Kab. Katingan mengahadiri kegiatan Knowlage Sharing Sinergi Memperkuat Perlindungan di Industri Keuangan. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan. Selasa (22/06/2021)

Kegiatan dibuka langsung oleh Deputi Bidang Konsumen Agus Fajri Zam dengan tema Sinergi Memperkuat Perlindungan di Industri Keuangan. Diharapkan dapat memberikan manfaat kemudahan bagi semua. Kalau itu dijalankan dengan baik, maka perlindungan konsumen akan meningkat. 

Menurutnya  perlindungan konsumen yang baik bisa mendorong kepercayaan diri konsumen dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa. Jika transaksi meningkat, konsumsi masyarakat meningkat sehingga menyumbang pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Di lain pihak, kualitas produk dalam negeri juga harus ditingkatkan. Jadi, kata Agus, negara harus memberikan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan bagi konsumen, juga menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

"Jadi produksi dalam negeri harus ditingkatkan, bersamaan dengan itu juga perlindungan konsumennya. Selain itu, juga mendorong usaha kecil dan menengah (UKM),” ucapnya. Agus Fajri Zam menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang berada di angka 30,86 menunjukkan konsumen Indonesia masih berada di level paham akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Namun, belum aktif memperjuangkan hak dan kewajibannya. Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, Perpres Stranas-PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi K/L, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Perpres yang ditetapkan pada pertengahan 2017 ini memperkuat komitmen pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. Mendag juga menyoroti masih rendahnya IKK Indonesia jika dibandingkan negara- negara lain.

“Keberdayaan konsumen kita terlalu rendah. Makanya, pemerintah memperkuat perlindungan kepada konsumen. Berbagai kebijakan yang kita keluarkan seperti pengendalian harga. Itu orientasinya untuk kepentingan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun harga,” tegas dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menambahkan, sembilan sektor prioritas perlindungan konsumen tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokonsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.