Apel Gabungan Serentak Dalam Rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/SATGAS COVID 19
Portal Katingan - Bertempat di halaman Kantor Bupati Katingan, dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Serentak Dalam Rangka Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Senin, 5 Juli 2021. Kegiatan ini, dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/SATGAS COVID 19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Apel dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo melalui zoom meeting, diikuti Bupati Katingan Sakariyas, Ketua DPRD Kabupaten Katingan. KapolresKatingan, Kejari Katingan, Perwira Penghubung Kasongan 1015 Sampit dan unsur terkait lainnya di Kabupaten Katingan.
Dalam pembacaan amanatnya bahwa apel gabungan yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan salah satu bentuk kesiapan bersama yakni unsur pemerintah daerah bersama TNI-Polri serta stake horder terkait lainnya dalam rangka untuk melakukan peningkatan upaya penanganan covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah Kalteng.
Peningkatan angka Covid-19 hingga telah munculnya varian baru terutama di wilayah Jawa yang selanjutnya ditetapkannya pemberlakuan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi kita bersama, percepatan vaksinasi akan menjadi faktor kunci mewujudkan Herd Community (kekebalan komunitas)
Kerja sama semua komponen sangatlah diperlukan baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga target 70 persen masyarakat sudah menerima pada bulan Oktober 2021 dapat terlaksana dengan baik.
Peran serta seluruh lapisan untuk mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat sangatlah diperlukan, seluruh penduduk dapat berkontribusi dalam penanganan pandemic dan upaya lainnya, tidak harus mengandalkan kebijakan yang dibuat pemerintah saja, tetapi semakin banyak pihak yang terlibat dan bersinergi gotong royong, penanganan Pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan agar roda perekonomian dapat pulih kembali.
Usai pelaksanaan apel, Bupati Katingan Sakariyas melepas patroli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan. Dan kembali menekankan beberapa hal kepada Satgas, pertama Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur KaltengNomor : 443.1/107/SATGAS COVID 19 dengan tujuan supaya masyarakat mengetahui isi dari surat itu. Kedua, laksanakan tugas dengan penuh keikhlasan yang diniiatkan sebagai ibadahkepada Tuhan YME dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Ketiga Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas dengan selalu proaktifmelakukan tindakan nyata sebagai upaya penaggulangan setiap perkembangan situasi yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Kempat, Agar berhati-hati dalam memahami dan menyebarluaskan berita1 terkait Covid-19, jangan sampai kiya menyebarkan berita1-berita1 hoax ysng mengakibatkan kepanikan kepada masyarakat. Kelima, Tingkatkan upaya diteksi dini dan cermati setiap informasi sekecil apapun dan bangun kemitraan dengan seluruh komponen masyarakat guna membangun jaringan informasi. Keenam, bangun hubungan sinergitas dan koordinasi yang baik di Kabupaten Katingan agar tercipta situasi yang kondusif dan Ketujuh, Jaga kekompakan sesam dalam setiap pelaksanaan tugas.