DP3AP2KB Kabupaten Katingan Gelar Kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Penandatanganan Mou Intervensi Calon Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Kasus Stunting Dengan Lintas Agama Kabupaten Katingan Tahun
Portal Katingan - Wakil Bupati Katingan Sunardi N. T Litang menghadiri Pertemuan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Penandatanganan Mou Intervensi Calon Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur Dalam Upaya Pencegahan Terjadinya Kasus Stunting Dengan Lintas Agama Kabupaten Katingan Tahun 2023 pada Aula Lt. II Bappedalitbang Kabupaten Katingan. Kamis (26/6/2023).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Katingan menyampaikan bahwa Program percepatan penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas di Kabupaten Katingan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Katingan yaitu Katingan Bermartabat Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera (Berbudaya, Maju, Religius, Terintegrasi, Berkesinambungan, Aman dan Terbuka) melalui percepatan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing.
Pencapaian prevalensi stunting di Kabupaten Katingan di tahun 2022 sebesar 29,9% mengalami kenaikan 0,6% dari tahun 2021 sebesar 29,3%, dan menempati peringkat ke-5 kabupaten tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama bahwa memerlukan kerja yang lebih keras lagi dalam penurunan stunting menuju target 20,29% di tahun 2023 ini dan 16,33% di tahun 2024.
Upaya percepatan penurunan stunting tidak cukup hanya dengan upaya kerja keras pemerintah saja, tetapi semua pihak termasuk mitra dan stakeholder terkait yang artinya harus terjadi sinergitas antar pihak dalam aksi-aksi percepatan penurunan stunting, serta dibarengi dengan adanya Perubahan perilaku di dalam masyarakat untuk memerangi bahaya stunting yang kedepannya dapat mengancam rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia khususnya di Kabupaten Katingan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dengan melakukan implementasi 5 Pilar Strategi Nasional (STRANAS) percepatan penurunan stunting diantaranya peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi serta Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi yang akan dilaporkan melalui laporan capaian indikator percepatan penurunan stunting, tim percepatan penurunan stunting yang harus dilaporkan sebanyak dua kali dalam setahun.
"Pencapaian prevalensi stunting di Kabupaten Katingan di tahun 2022 sebesar 29,9% mengalami kenaikan 0,6% dari tahun 2021 sebesar 29,3%, dan menempati peringkat ke-5 kabupaten tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama bahwa memerlukan kerja yang lebih keras lagi dalam penurunan stunting menuju target 20,29% di tahun 2023 ini dan 16,33% di tahun 2024," kata Wabup Katingan.
Upaya percepatan penurunan stunting tidak cukup hanya dengan upaya kerja keras pemerintah saja, tetapi semua pihak termasuk mitra dan stakeholder terkait yang artinya harus terjadi sinergitas antar pihak dalam aksi-aksi percepatan penurunan stunting, serta dibarengi dengan adanya Perubahan perilaku di dalam masyarakat untuk memerangi bahaya stunting yang kedepannya dapat mengancam rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia khususnya di Kabupaten Katingan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dengan melakukan implementasi 5 Pilar Strategi Nasional (STRANAS) percepatan penurunan stunting diantaranya peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi serta Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi yang akan dilaporkan melalui laporan capaian indikator percepatan penurunan stunting, tim percepatan penurunan stunting yang harus dilaporkan sebanyak dua kali dalam setahun.
Dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan TPPS disemua tingkatan dapat segera menindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dan segera menyusun rencana kerja dalam percepatan penurunan stunting. Tidak lupa kami mengingatkan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan TPPS diharapkan segera menyampaikan laporan semester 1 yang paling lambat harus terlaporkan pada tanggal 1 Juli 2023.
Dalam rangka pencegahan stunting dari hulu dan adapun kegiatan hari ini Wakil Bupati juga menandatangi MOU dengan tokoh agama yang ada di Kabupaten Katingan. Saya berharap dengan penandatangan MOU ini tokoh lintas agama dapat melakukan Intervensi bagi calon pengantin, berupa memprasyaratkan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin hal ini dilakukan untuk menekan kasus stunting baru di Kabupaten Katingan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Pendudukan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan menyampaikan tujuan kegiatan tersebut membahas terkait masalah yang terjadi terkait 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting di Katingan. Selanjutnya kita mencari solusi dan membuat rencana tindak lanjut dan memberi pencerahan akibat Stunting ini tidak hanya masalah kesehatan tetapi juga prioritas seluruh Indonesia makanya Bapak Priseden diikuti seluruh kementerian dan Lembaga Pusat laiinnya sampai ke pelosok Daerah sangat serius menangani masalah Stunting ini sehingga menjadi Program Prioritas Nasional.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari OPD Kabupaten Katingan, Perwakilan Camat se-Kabupaten Katingan, Perwakilan dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Katingan, Ketua IDI Kabupaten Katingan, Ketua PC IBI Kabupaten Katingan serta 1 (satu) orang Narasumber dari Satgas Stunting Kabupaten Katingan oleh Agus Triawan.