BUPATI KATINGAN SAMPAIKAN EMPAT RAPERDA STRATEGIS DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
Portal Katingan - Dalam semangat kemitraan dan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif, Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan pidato pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (18/6/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Saiful menekankan bahwa pengajuan keempat Raperda ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Raperda pertama yang diajukan adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Bupati Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan kepada investor dan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Raperda ini tidak hanya bertujuan menarik investasi baru, tetapi juga memperkuat investasi yang sudah ada, sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang lebih tangguh," ujar Bupati Saiful.
Raperda kedua membahas penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank daerah memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp90,85 miliar hingga Juni 2023. Penambahan penyertaan modal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memperluas layanan keuangan kepada masyarakat.
Raperda ketiga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini mencakup penyederhanaan birokrasi, penyesuaian struktur organisasi, dan pembentukan lembaga-lembaga baru yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan pembangunan.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain pembentukan dinas khusus untuk menangani kebakaran dan penyelamatan, penyesuaian nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, serta rencana pembentukan perangkat daerah tersendiri yang mengurusi urusan perpustakaan dan kearsipan, yang saat ini masih terintegrasi di sekretariat daerah.
"Tujuan utama penyesuaian ini adalah agar organisasi perangkat daerah di Katingan lebih adaptif, efisien, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal," kata Bupati.
Raperda terakhir menyasar pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diajukan sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Bupati, peraturan yang lebih efektif dan adaptif sangat dibutuhkan guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
Menutup pidatonya, Bupati Saiful menyampaikan harapan besar agar keempat Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama oleh DPRD Katingan dan disahkan menjadi Perda yang berkualitas, adil, dan memiliki kepastian hukum.
“Semoga seluruh upaya yang kita rancang dan kerjakan bersama ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Katingan dan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Bupati.
Rapat Paripurna ini menjadi penanda penting dalam langkah akselerasi pembangunan Kabupaten Katingan di tengah dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Ren-Den)