Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Katingan Meningkat, Dukcapil Tekankan Pentingnya Pencatatan Sipil

Portal Katingan – Jumlah penduduk Kabupaten Katingan mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, jumlah penduduk Katingan bertambah dari 172.672 jiwa pada tahun 2022 menjadi 177.106 jiwa pada tahun 2023, dan terus meningkat hingga mencapai 181.963 jiwa pada tahun 2024.

Menanggapi pertumbuhan penduduk ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan, Sukartie Alijat, dalam perbincangan dan koordinasi dengan sejumlah pegawai Disdukcapil Katingan, menyatakan bahwa faktor yang mempengaruhi jumlah penduduk meliputi kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, serta penduduk baru yang terdaftar dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun mereka telah lama berdomisili di Kabupaten Katingan, Selasa (18/3/2025).

“Kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan sangat berpengaruh dalam pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu, masih ada penduduk yang baru terdaftar dalam database kependudukan meskipun mereka sudah lama tinggal di Kabupaten Katingan,” ujar Sukartie.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut, mereka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan.

“Perlu diperhatikan bahwa usia minimal perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika ingin menikah di bawah usia tersebut, wajib mengajukan dispensasi ke Pengadilan,” tambahnya.

Selain itu, Kadis Dukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melaksanakan perkawinan berdasarkan hukum adat, tetapi juga mencatatkannya secara sah di negara. Pencatatan perkawinan di Dukcapil kini lebih mudah, tanpa perlu melalui proses sidang, asalkan pasangan melengkapi persyaratan berupa surat bukti perkawinan secara agama dan mengisi formulir yang telah disediakan.

“Agar status perkawinan diakui secara hukum, masyarakat wajib mencatatkannya di Dukcapil. Prosesnya sangat mudah, cukup melengkapi persyaratan surat bukti perkawinan secara agama dan mengisi formulir tanpa perlu sidang,” tutup Sukartie.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat layanan kependudukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan sah di mata hukum.