Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020

Portal Katingan - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Drs. Edriyanto didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, Kasat Pol PP Kabupaten Katingan dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan secara virtual zoom mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan. Rabu, 2 September 2020.


Rapat yang dilaksanakan secara virtual langsung dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si menyatakan kegiatan rapat koordinasi dan sinkronisasi ini dalam rangka mewujudkan amanat yang terdapat pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Serta merumuskan secara bersama-sama keputusan dan komitmen setiap Kabupaten/Kota dalam upaya meningatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan saat melakukan kegiatan sehari-hari.


“Masyarakat Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi Instruksi Presiden tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19, mengingat dalam Inpres ini akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum baik itu teguran lisan, tertulis, teguran administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha. Sedangkan untuk pelanggaran perorangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bai masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ungkap Nurul Edy.


Setiap kabupaten diberikan kesempat untuk menyampaikan upaya dan tindak yang telah dilakukan terkait penanganan covid – 19. Untuk Kabupaten Katingan, Asisten I Setda Kabupaten Katingan melaporkan sudah menyusun draf Peraturan Bupati Katingan terkait Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dan telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang menyediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan.


“Kabupaten Katingan telah menyusun draft Perbup sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dan kami laporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan yang sudah menjalani ravid tes untuk 12.351 orang dan masker yang sudah dibagikan ke kelurahan dan desa di Kabupaten Katingan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang menyediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan,” jelas Asisten I Setda Kabupaten Katingan. (Rusmihing/dhe).