Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

SOSIALISASI OPSEN PKB DAN BBNKB TAHUN 2024

Portal Katingan – Penjabat Bupati Katingan, Sutoyo, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (OPSEN PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Rekonsiliasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2024 se-Kabupaten Katingan. Acara tersebut berlangsung pada Jumat (13/12/2024) di Gedung Salawah Kasongan.

.

Dalam sambutannya, Eka Suryadilaga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, dan masyarakat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan. “Optimalisasi penerimaan pajak, khususnya PKB dan BBNKB, merupakan langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Katingan,” ujar Eka.

Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, lurah, perangkat daerah terkait, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut memberikan pemaparan mengenai strategi dan teknis pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pajak dan retribusi di tingkat desa/kelurahan.

.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait mekanisme pelaporan dan pengelolaan penerimaan pajak, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Eka Suryadilaga juga mengapresiasi kinerja desa/kelurahan yang telah mencapai target penerimaan pajak dan mengimbau agar seluruh pihak terus berinovasi dalam mendukung program pemerintah. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat bersama-sama menciptakan sistem pajak yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

.

Harapannya, hasil dari sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi desa/kelurahan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun 2024.