Wakil Bupati Katingan Hadiri dan Pimpin Rapat Audiensi Terkait Harga Pajak MBLB
Portal Katingan - Wakil Bupati Katingan, Firdaus, memimpin langsung rapat audiensi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah, khususnya Pasal 40 yang mengatur besaran pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (5/5/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Plt. Asisten II Setda Katingan, Eka Suryadilaga, perwakilan dari Biro Hukum dan ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Provinsi, kepala SOPD terkait, asosiasi jasa konstruksi, asosiasi pemerintahan desa, serta sejumlah perusahaan sektor pertambangan dan konstruksi, di antaranya PT Mineral Creamer Kalimantan, PT Kalansari Utama, PT Global Makmur Neon, PT Bisma Global Nusantara, dan PT Selo Agong Setiaji.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Firdaus mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu undangan dan mengapresiasi para pengusaha yang telah hadir untuk berdiskusi. Ia menegaskan pentingnya audiensi ini dalam mencari titik temu yang adil antara kepentingan pelaku usaha dan upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Empat tahun terakhir pendapatan kita tidak pernah tercapai. Tahun ini, kita berharap bisa mencapainya agar tidak terus menerus bergantung pada dana lain,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan para pelaku usaha mendapatkan kenyamanan berusaha, sembari daerah juga memperoleh manfaat dari sektor tersebut untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Plt. Asisten II, Eka Suryadilaga, dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak Februari 2025. Ia menyoroti Pasal 40 yang menetapkan tarif 20 persen untuk MBLB, yang dinilai memberatkan pelaku usaha karena masih ada beban opsen tambahan.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa hingga 24 April 2025, PAD Katingan telah mencapai lebih dari Rp24 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari kontribusi para wajib pajak, khususnya pelaku usaha pertambangan dan konstruksi
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam hasil revisi Perda, pemerintah pusat telah memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel melalui peraturan kepala daerah, termasuk kemungkinan pengurangan tarif pajak dalam kondisi tertentu.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian data potensi perusahaan penyumbang pajak MBLB oleh Dinas ESDM, serta diskusi terbuka dengan para peserta rapat.