PEMKAB KATINGAN RDP DENGAN DPRD TERKAIT INPRES NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI BELANJA DAERAH
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, bersama jajaran, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Selasa, (17/6/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan mengenai kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, khususnya terkait efisiensi pengelolaan belanja daerah. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat daerah.
Pelaksanaan efisiensi belanja daerah, sebagaimana dimaksud dalam Inpres, akan difokuskan pada pengurangan belanja yang tidak prioritas, peningkatan kualitas belanja publik, serta optimalisasi program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan program pembangunan daerah, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, agar tidak terdampak oleh langkah efisiensi yang diterapkan.
DPRD Kabupaten Katingan melalui Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah ,dalam forum tersebut menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan efisiensi, namun turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan implementasinya. Nanang juga menyampaikan harapan agar efisiensi anggaran dapat diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi wujud koordinasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.