PEMBUKAAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PILKADA 2024
Portal Katingan - Pj. Bupati Katingan, Sutoyo dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Pimanto, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan pada Rabu, (4/12/2024). Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian dari upaya menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik dan transparan. "Sebagai upaya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah agar terlaksana dengan baik, KPU telah mempersiapkan hal-hal baru dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, yakni penyederhanaan formulir dan pengaturan norma yang baru," ungkapnya. Pengaturan norma tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan.
Selain itu, Ketua KPU juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur penyelenggara Pemilu yang sudah maksimal membantu dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada ini, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, atas kerja keras mereka dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Katingan berjalan dengan baik. “Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami ucapkan kepada seluruh penyelenggara yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, sehingga penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Katingan berjalan lancar," tambahnya Wahyuni.
Rapat ini berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk media, untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.