Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah
Bupati Katingan Sakariyas didampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T. Litang melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kantor Desa Hampalit, Jumat (3/2/2023).
Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Didalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik atau sengketa pertanahan.
Menurut Bupati Katingan Sakariyas sesuai yang disampaikan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten katingan, bahwa pelaksanaan program strategis nasional melalui PTSL di Kabupaten Katingan telah menerbitkan sertifikat sebanyak 22.216 bidang sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. Dengan adanya kegiatan program strategisnasional PTSL ini, sangat membantu dalam hal sertifikasi tanah masyarakat sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanahnya.
“Saya berharap kegiatan PTSL ini akan terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Kabupaten Katingan ini bersertifikat, karena selain sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, sertifikat juga menghindari permasalahan sengketa/konflik pertanahan dikemudian hari.” ucap Sakariyas saat menyampaikan sambutannya. Selain daripada itu hal yang sangat penting terkait dengan persyaratan PTSL yaitu pemasangan patok sebagai tanda batas bidang tanah, dimana pemasangan patok batas bidang tanah ini merupakan kewajiban pemilik tanah. terkait dengan hal tersebut sebagai upaya untuk mengakselerasikan program PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mencanangkan "GEMAPATAS" atau gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, sebanyak 1 juta patok bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia pada hari ini, jum'at, tanggal 03 februari 2023.
Maksud dan tujuan GEMAPATAS ini adalah sebagai upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan memelihara tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat mengurangi serta menghilangkan konflik atau sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan tanah. Kewajiban pemilik tanah sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan adalah memelihara termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya. Manfaat pemasangan tanda batas yaitu untuk memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah, serta memberikan kepastian batas bidang tanah. Tanah yang sudah dipasang tanda batas atau patok menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program PTSL.
Penetapan dan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga berbatasan. Manfaat yang lain dari pemasangan patok tanda batas juga bisa menjalin keakraban antar pemilik tanah yang berbatasan, karena tentunya pemasangan patok telah disepakati bersama dan menjadi jelas antar bidang tanah masing-masing. Dalam kesempatan ini, Bupati Katingan juga menghimbau dan mengharapkan sekali agar masyarakat dan kita semua untuk melaksanakan pemasangan tanda batas pada bidang tanah kita masing-masing, karena kita selain disamping sebagai persyaratan untuk sertifikasi, juga menjadikan tanah kita aman terhindar dari permasalahan sengketa batas karena sudah jelas batas-batasnya. Pemasangan tanda batas ini harus dilakukan baik terhadap tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum. “Saya juga meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya, baik tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, serta melakukan pengarsipan dan sebagainya,” tandas Sakariyas.
Dalam kesempatan ini juga, akan diserahkan seripikat tanah untuk masyarakat hasil kegiatan PTSL tahun 2022 untuk Desa Hampalit sebanyak 44 sertifikat dan Kelurahan Kasongan Lama sebanyak 90 sertifikat Serta 10 buah sertifikat aset pemerintah Kabupaten Katingan dari hasil kegiatan konsolidasi tanah di Desa Tewang Rangkang dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing.Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, serta memberikan kepastian hukum sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Sertifikat juga dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, karena dapat dijadikan akses untuk permodalan di bank atau lembaga keuangan lainnya. (HDA / Foto : HDA)