Pemkab Katingan Gelar Sosialisasi PPID Desa/Kelurahan dan E-Monev Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025
Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menggelar kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Tingkat Desa/Kelurahan serta Sosialisasi E-Monev Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan di Aula Lt.II Bappedalitbang Kabupaten Katingan di Kasongan, Senin (16/6/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, yang sekaligus menyampaikan sambutan mewakili Bupati Katingan. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Ketua KI Dr. Ngismatul Choiriyah, dan Ketua Divisi Kelembagaan Anita Fransiska, serta diikuti oleh para PPID Pelaksana dari OPD, perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Deddy Ferras menekankan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di Katingan agar semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Pemerintah telah menginisiasi keterbukaan informasi publik sejak tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ini diperkuat dengan berbagai regulasi turunan seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi,” ujarnya.
Deddy Feras juga menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi yang pesat, khususnya di era Revolusi Industri 4.0, membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi birokrasi untuk memberikan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan responsif. Namun di sisi lain, derasnya arus informasi juga memunculkan potensi penyebaran hoaks dan disinformasi yang perlu diantisipasi bersama.
“Kita sebagai ASN harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar, memberikan klarifikasi bila diperlukan, dan memastikan informasi yang kita sebarkan dapat dipertanggungjawabkan. Think before posting, check before sharing,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur pemerintahan tentang jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan, serta tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai regulasi.
“Pelayanan informasi publik memerlukan ketelitian, analisis matang dan ketepatan waktu. Informasi yang patut dibuka, harus dibuka. Namun jika mengandung informasi yang dikecualikan, maka perlu ditutup sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas seluruh perangkat PPID, baik di tingkat OPD maupun desa dan kelurahan, dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan.
Di akhir sambutan, Deddy Ferras menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan narasumber, serta berharap agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Sosialisasi PPID Tingkat Desa/Kelurahan serta Sosialisasi E-Monev Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Katingan Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.